User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000187992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan lain: Bank BPR jika menempatkan Tabungan/ Deposito, apakah Bunga dari Tabungan/ Deposito tidak dipotong PPh Final ? menurut Pasal 7 PMK 212 tahun 2018 masuk pengecualian. Jika tidak dipotong PPh Final apakah kena PPh Pasal 29 ?


Jawaban

kalau penghasilan bunga depositonya memenuhi klausul yang tidak dilakukan pemotongan pph final sbgmn dimaksud di pasal 7 pmk-212/2018 maka arahnya betul akan diperhitungkan di SPT Tahunan banknya lalu dikenakan PPh 25/29 Badan mas acaaa, karena kan ketika tidak dipotong final bukan berarti jadi bukan objek, tetap masuk klasul penghasilan yg merupakan objek sbgm diatur di pasal 4 uu pph sttd uu hpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C O D S
X T J A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M O T A
 
faq/2022/09/02/000187992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1