faq:2022:09:02:000187992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertanyaan lain: Bank BPR jika menempatkan Tabungan/ Deposito, apakah Bunga dari Tabungan/ Deposito tidak dipotong PPh Final ? menurut Pasal 7 PMK 212 tahun 2018 masuk pengecualian. Jika tidak dipotong PPh Final apakah kena PPh Pasal 29 ?
Jawaban
kalau penghasilan bunga depositonya memenuhi klausul yang tidak dilakukan pemotongan pph final sbgmn dimaksud di pasal 7 pmk-212/2018 maka arahnya betul akan diperhitungkan di SPT Tahunan banknya lalu dikenakan PPh 25/29 Badan mas acaaa, karena kan ketika tidak dipotong final bukan berarti jadi bukan objek, tetap masuk klasul penghasilan yg merupakan objek sbgm diatur di pasal 4 uu pph sttd uu hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion