Tanya
#8Q: (Twitter) pph 21. Jk di PT saya sbg outsourcing satpam, trus ada client minta event jaga harian exm: 5hari. Dan yg jaga ini dr satpam yg sudsh penempatan di unit kerja laim full gaji sebulan. Yg harian ini apakah digabung dlm bulanan atau dipisah sbg pegawai TT/tenaga lepas ? https://twitter.com/olalaiueo/status/1565551976309735424
Jawaban
#8A: bisa dijelaskan definisi pegawai tidak tetap berdasar PER 16 2016: Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. masuk definisi tsb atau tidak? kalau tidak, bisa dijelaskan definisi pegawai tetap sesuai PER 16: Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. kalau masuk definisi pegawai tetap, selanjutnya wp bisa self assessment untuk menentukan penghasilan tsb masuk ke dalam penghasilan teratur atau tidak teratur sesuai PER 16. untuk contoh perhitungan bisa cek di bagian lampiran namun, kalau wp kesulitan untuk menentukan penghasilan tsb masuk ke definisi yg mana, wp bisa berkonsultasi dengan tim helpdesk KPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion