faq:2022:09:02:000187957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16 Q: saya sudah menghitung total pph pasal 25 masa yang telah dibayar dengan bukti potong, total sudah melebihi pph pasal 25 tahunan untuk tahun 2021 jadi LB sangat banyak pada akhir tahun? Apakah bisa kami minta kurangi untuk pph pasal 25 perbulan atau di potong pada tahun 2023?
Jawaban
<WRAP> #1A pm ya mba wulaan apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 kalau memang memenuhi, wp bisa mengajukan permohonan kaya di resume ini mbaa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187957_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion