faq:2022:09:02:000187956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba untuk biaya demurage yaitu pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu penggunaan kontainer apakah dikenakan pph pasal 15 atas pelayaran dalam negeri?
Jawaban
kalau satu kesatuan dengan kontrak jasa pelayaran yang dilakukan maka masuk pph 15 nambahin dpp pph pasal 15nya, klausul dppnya kan peredaran bruto yaitu semua imbalan atau nilai pengganti
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion