faq:2022:09:02:000187949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen kalau bentuknya bukan uang tapi penambah kepemilikan pemegang saham pada perusahaan, apakah juga termasuk ke ketentuan di PMK 18?
Jawaban
dividen yang diatur adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dibatasi harus dalam bentuk dividen tunai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion