faq:2022:09:02:000187947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP 07 dengan PPBJ ada kesalahan tp oleh WP bukan dilakukan pengganti melainkan pembatalan dan buat faktur baru, PPBJ masih bisa digunakan?
Jawaban
Seharusnya kalau faktur pajaknya sudah batal, sppb masih dapat digunakan kembali, bantu pengecekan status monitoring enofa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187947_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion