User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000187947_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP 07 dengan PPBJ ada kesalahan tp oleh WP bukan dilakukan pengganti melainkan pembatalan dan buat faktur baru, PPBJ masih bisa digunakan?


Jawaban

Seharusnya kalau faktur pajaknya sudah batal, sppb masih dapat digunakan kembali, bantu pengecekan status monitoring enofa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K V V M
V H C M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I X Z᠎ D
 
faq/2022/09/02/000187947_1234.txt · Last modified: (external edit)