faq:2022:09:02:000187926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah nota retur PM sederhana formatnya diatur y mas / mbak, atau formatnya bebas?
Jawaban
maksudnya sederhana ini gimana a? kalau format Nota Retur pada umumnya ga diatur (bentuk dan ukuran Nota Retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli), cuma isi Nota Retur paling sedikit harus mencantumkan sesuai di Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010 contoh bentuk dan ukuran Nota Retur ada di Lampiran I PMK 65/PMK.03/2010
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187926_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion