User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000187925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saa ingin tanya perihal pajak pph pak kalau pegawai tetap yang menerima gaji dan komisi, bagaimana sistem perpajakannya pak? Kalau untuk gaji karyawan tetap tsb udah dilakukan pemotongan PPh 21 dan pajaknya ditanggung karyawan kalau untuk komisi saya harus menghitungnya bagaimana pak? karena komisi ini tidak setiap bulan diterima pak


Jawaban

untuk pegawai tetap, atas komisi nya dihitung seprti dapat bonus karena bukan penghasilan tetap, nanti dihitung dibulan pegawai dapat komisinya dan diakhir tahun dimasukan dalam A1

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X S C Z
R B O D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V V W Z
 
faq/2022/09/02/000187925_1234.txt · Last modified: (external edit)