faq:2022:09:02:000187925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saa ingin tanya perihal pajak pph pak kalau pegawai tetap yang menerima gaji dan komisi, bagaimana sistem perpajakannya pak? Kalau untuk gaji karyawan tetap tsb udah dilakukan pemotongan PPh 21 dan pajaknya ditanggung karyawan kalau untuk komisi saya harus menghitungnya bagaimana pak? karena komisi ini tidak setiap bulan diterima pak
Jawaban
untuk pegawai tetap, atas komisi nya dihitung seprti dapat bonus karena bukan penghasilan tetap, nanti dihitung dibulan pegawai dapat komisinya dan diakhir tahun dimasukan dalam A1
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion