faq:2022:09:02:000187924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyewakan bangunan. kontrak nilainya 500 juta, namun penyewa baru bayar setengahnya. pada fp yang dibuat nilainya berapa ya?
Jawaban
Pastikan saat terutang pembayaran/penyerahan lebih dulu. Jika memang pembayaran lebih dahulu, maka sejumlah yang dibayar wp silahkan dibuat fp. jika memang itu cicilan pembayaran, bisa dibuatkan fp uang muka
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion