faq:2022:09:02:000187922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau perusahaan jasa penyedia tenaga kerja dibayar oleh TKW yang sudah kerja di LN. Dikenai PPN gak atas pembayaran tersebut?
Jawaban
Gali dulu pembayarannya atas apa. Kalau ada jasa yang diserahkan bisa jadi ekspor JKP 0% jika jasanya ada di PMK-32/2019 tapi kalau tidak maka dianggap penyerahan DN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion