Tanya
#12Q: perusahaan saya belum jadi pkp dan baru akan jadi tgl 6 september 2022, perusahaan sudah ada kegiatan usaha dan akan memberikan faktur pajak di gabung dengan pada saat perusahaan saya sudah menjadi pkp. pertanyaannya, apakah perusahaan saya setelah menjadi pkp boleh mengkreditkan faktur masukan gabungan, padahal transaksi ada sebelum tgl 6 september ?
Jawaban
#12A pm yaa wp sebagai pembeli, mendapatkan fp gabungan atas transaksi yg terjadi sebelum sampai setelah dikukuhkan sebagai PKP agar memudahkan pengkreditan, sarankan untuk memisah faktur yg terjadi sebelum dan sesudah dikukuhkan sebagai PKP. kondisinya wp sudah memenuhi klausul Pasal 65 ayat 3 PMK 18 th 2021, jadi atas PM yg didapatkan sebelum dikukuhkan sbg PKP bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari PK yg seharusnya dipungut
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion