faq:2022:09:02:000187906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skrg kan pps udh gaada dan berlaku pas final. pas final in hanya untuk harta s.d 2015 kah? kalau dia mau lapornya yg 2019 gmna? apakah pembetulan aja?
Jawaban
Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 pasal 2 ayat 4
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187906_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion