faq:2022:09:02:000187903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/greensxblue/status/1565290066607767552 selama tidak dikecualikan dalam dalam ketentuan Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri, berarti bisa dikuasakan ya Mas/Mbak?
Jawaban
Bisa dikuasakan, tapi harus ada surat kuasanya ya, karena permohonan perubahan data bukan salah satu yang tidak diperkenankan untuk dikuasakan..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion