faq:2022:09:02:000187901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pembuatan fp untuk nilai PPN kan dibulatkan ke bawah kalau untuk DPP gimana ?
Jawaban
kalau di contoh SE 22/1990 dibagian lampiran untuk dpp ada komanya juga, untuk ppn dibulatkan ke bawah. Namun di parktikan di efaktur, untuk harga barang memang bisa ada koma, sedangkan untuk DPP dan PPN juga dibulatkan. Sepanjang itu hasil keluaran efaktur, seharusnya tidak masalah
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion