User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000187901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pembuatan fp untuk nilai PPN kan dibulatkan ke bawah kalau untuk DPP gimana ?


Jawaban

kalau di contoh SE 22/1990 dibagian lampiran untuk dpp ada komanya juga, untuk ppn dibulatkan ke bawah. Namun di parktikan di efaktur, untuk harga barang memang bisa ada koma, sedangkan untuk DPP dan PPN juga dibulatkan. Sepanjang itu hasil keluaran efaktur, seharusnya tidak masalah

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T Z D U
F F M V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X T W V​ B
 
faq/2022/09/02/000187901_1234.txt · Last modified: (external edit)