faq:2022:09:02:000187863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada pembayaran PPh 25 masa desmeber 2021 belum diperhitungkan SPT Tahunan 2021, ini kami harus pembetulan SPT Tahun 2021 dengan memasukan kredit 25 masa desember tersebut atau atas ssp 25 masa desember tersebut bisa saya pbk atau pembembalian?
Jawaban
pbk atau pmk 187/2015 sebenernya dalam hal kelebihan atau kesalahan pembayaran, apabila ada kewajibana penyetoran 25 ya seharusnya memang udah bener dia harus setor, bisa arahkan untuk pembetulan SPT nanti jadi LB
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187863_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion