faq:2022:09:02:000187843_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP LN menerima dividen dari WPDN, pakah juga di kecualikan dari pengenaan PPH
Jawaban
(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari: a. dalam negeri; atau b. luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187843_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion