User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000187842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebagai profersional dan taat bayar pajak ….ada penghasilan lain dari sawit penjulannya sudah dipotong pajak oleh kud apakah penghasilan tsb sawit dimasukkan dalam penghitungan pajak ptogresif. https://twitter.com/suka2gue122/status/1565303718366482433 . mohon dibantu mas mbak


Jawaban

Pada dasarnya memang, seluruh penghasilan dimasukkan dalam perhitungan (kecuali yg final). Lalu, bagaimana dg yang sudah dipotong, masak jadi dibayarkan lagi pajaknya di SPT Tahunan. Tidak serta merta demikian, bukti potong yg sudah didapat, dapat dijadikan kredit pajak

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V᠎ I E J
S Z L L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L G I F
 
faq/2022/09/02/000187842_1234.txt · Last modified: (external edit)