faq:2022:09:02:000187842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sebagai profersional dan taat bayar pajak ….ada penghasilan lain dari sawit penjulannya sudah dipotong pajak oleh kud apakah penghasilan tsb sawit dimasukkan dalam penghitungan pajak ptogresif. https://twitter.com/suka2gue122/status/1565303718366482433 . mohon dibantu mas mbak
Jawaban
Pada dasarnya memang, seluruh penghasilan dimasukkan dalam perhitungan (kecuali yg final). Lalu, bagaimana dg yang sudah dipotong, masak jadi dibayarkan lagi pajaknya di SPT Tahunan. Tidak serta merta demikian, bukti potong yg sudah didapat, dapat dijadikan kredit pajak
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187842_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion