faq:2022:09:02:000187837_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP gak pemusatan teransaksi dengan badan di kawasan berikat, di kabernya ini gudang gak ada NPWP, identitas di fakturnya diisi apa?
Jawaban
Pertama kita jelasin dulu kewajiban pembuatan npwp cabang di PER-04/2022. Lalu untuk identitas pembeli/penerima JKP bisa jelaskan sesuai petunjuk lampiran PER-03/2022 sttd PER-11/2022
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187837_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion