faq:2022:09:02:000187836_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pengalihan hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli PPAT tanggal 26 Pebruari 1997, dengan nilai transaksi jual beli Rp.6.000.000,-, Apakah peralihan tersebut dikenakan PPh Final ? Jika iya, dikenakan dengan tarif berapa?
Jawaban
Bisa diarahkan ke Pasal 12 huruf a angka 1 PMK 261/ 2016. Sepanjang memenuhi itu, aturannya nanti merujuk ke PP 48/ 1994 dan perubahannya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187836_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion