User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000187836_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait pengalihan hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli PPAT tanggal 26 Pebruari 1997, dengan nilai transaksi jual beli Rp.6.000.000,-, Apakah peralihan tersebut dikenakan PPh Final ? Jika iya, dikenakan dengan tarif berapa?


Jawaban

Bisa diarahkan ke Pasal 12 huruf a angka 1 PMK 261/ 2016. Sepanjang memenuhi itu, aturannya nanti merujuk ke PP 48/ 1994 dan perubahannya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B᠎ M S E
F T Y D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W D Q V
 
faq/2022/09/02/000187836_1234.txt · Last modified: (external edit)