faq:2022:09:02:000187835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo alamat tidak ada RT RW penulisan di efakturnya gimana? apakah bisa diisi 00?
Jawaban
Bisa dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 2 PER-03/2022 sttd PER-11/2022 mbak Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Nanti contoh kasusnya bisa di cek lampirannya Aturan pembuatan faktur pajak bisa mengacu ke PER-03/2022 sttd PER-11/2022, kalau untuk kolom tersebut memang sudah default dari aplikasi efakturnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion