User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000199020_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q : Selamat sore, saya mau bertanya terkait dengan pengenaan PPN Offshore atas BKP Tidak Berwujud. 1. Apakah barang digital dikategorikan sebagai BKP Tidak Berwujud? 2. Jika iya, apabila PT. A (WPDN) membeli barang digital dari X Corp (LN), apakah ada kewajiban pemungutan bagi PT. A untuk memungut PPN Offshore?


Jawaban

Barang digitalnya berupa apa kah? Kalau kontrn digitalnya berbentuk crypto, pakai ketentuan pmk 68/2022 Kalau konten digital biasa, kayak dia minta tolong dibuatin video/music/sound untuk kemudian digunakan disini, iya kena ppn atas pemanfaatan bkp tidak berwujud dr luar daerah pabean. Yg kena adalah si wp yg memanfaatkan, dan mekanismenya setor sendiri Kalau pembelian bkp, kena ppn impor. Nanti dia harus membuat PIB dan akan dihitungkan brp nilai bea masuk, pph 22 impor, ppn impor oleh bc untuk kemudian dilakukan pembayaran Kalau dia impornya pake pihak ketiga, nanti ttp kena ppn juga melalui sspbmcp

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A​ Z S C M
U P Y N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y᠎ R B P
 
faq/2022/09/01/000199020_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1