Tanya
#12Q( Twitter) : https://twitter.com/loiseunghoon/status/1565192666765475840 @kring_pajak halo min, mohon bantuannya jika membuat fp keluaran di beda perangkat tapi db terakhir hanya sampe thn. 2019, apakah masih bisa upload fp keluarannya?
Jawaban
Sepanjang versi efaktur kompatibel dengan sistem operasi komputer baru, status efaktur desktopnya masih aktif (belum reset), sertel juga masih berlaku, pkp bisa login dan menjalankan uploader di efaktur desktop, harusnya bisa2 saja mbak. Hanya saja nanti data faktur di db nya ga berurutan, hanya sampai 2019 + data fp yg diupload di 2022 ini. Tp hal ini sbnrnya jg tidak menjadi masalah karena seluruh datanya tersimpan di server djp. Atau kalau wp mau, bisa minta data pk ke kpp untuk diimpor ke efaktur baru nya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion