Tanya
izin bertanya jika SPT Tahunan Normal kami Lebih Bayar 15 juta, penyebab LB tersebut karena perusahaan masih menggunakan PP 23, jadi PPh 23 tersebut di kreditkan. LB tersebut sudah di kembalikan melalui jalur restitusi. Pertanyaan kami :1. jika kami mau melakukan pembetulan apakah perlu input ulang kredit PPh 23 nya di lampiran III di SPT Tahunan Pembetulan?2. apakah jika sudah di terima tidak perlu input ulang prepaid nya? lalu menjadi SPT Tahunan Nihil?3. lalu apabila kami input ulang prepaid PPh 23 tsb di SPT Tahunan Pembetulan, dan statusnya menjadi lebih bayar lagi, apakah hal tersebut menjadi acuan pemeriksaan karena SPT Lebih Bayar?
Jawaban
sebelumnya wp restitusi dengan mekanisme pengembalian pendahuluan. Kalo pembetulan cuma nambahin aset kan nominalnya ga da yg berubah ya, sedangkan di spt tahunan tidak seperti spt masa ppn yang bisa nyantumin jumlah spt normalnya. Kalo spt kn harus dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas. Tapi kalo diisi persis kayak spt normal nanti jadinya lb juga karna cuma nambahin aset. Sebaiknya konfirmasi kpp juga ya teknisnya gimana
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion