User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000188087_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q : https://twitter.com/movinmanda/status/1565160753056735232 @kring_pajak min, mau tanya kalau PT A membayarkan PNBP milik PT B terlebih dahulu (nanti akan direimburse PT B) ada efek gak secara perpajakan? Dan jika PNBPnya atas nama PT A apakah akan bermasalah?


Jawaban

#5A Dalam kasus ini aspek PPN dan PPh nya kita lihat dulu invoice nya Apabila invoice diterbitkan untuk PT B, dan praktiknya PT A yang membantu membayarkan terlebih dahulu tanpa menerima imbalan apapun hanya sebatas membayarkan maka tidak masuk kedalam pengertian penggantian sesuai UU PPN. sehingga tidak terkena PPN. Namun apabila kasusnya invoice yang diterbitkan sebenarnya atas nama PT A dan kemudian PT menerbitkan invoice untuk PT B maka disini masuk ke pengertian penggantianberdasarkan UU PPN sehingga dikenai PPN. Untuk aspek PPh nya memang penyebutan reimbursment hanya ditemui terkait penyerahan jasa PPh 23 dimana atas penggantian(reimbursment) sepanjang dapat membuktikan dengan bukti maka DPP nya hanya atas jasa yang dikeluarkan. PMK 141 tahun 2015.(invoice diterbitkan atas nama PT B) Dalam hal ternyata invoice diterbitkan atas nama PT A kemudian ditagihkan ulang ke PT B, seharusnya memenuhi unsur untuk dilakukan pemotongan PPh yang dilakukan PT B ke PT A. Karena lazimnya PT A akan mencatat invoice yang didapat sebagai beban/biaya sedangkan invoice yang diterbitkan ke PT B akan diakui sebagai penghasilan. Namun kembali lagi untuk pemotongan yang dilakukan PT B ini melihat di PMK 141 tahun 2015 untuk bisa dilakukan

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B A F C
N G S J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E Q S T
 
faq/2022/09/01/000188087_1234.txt · Last modified: (external edit)