faq:2022:09:01:000188084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q mau bertanya perihal validasi PPh jual beli rumah???????? jika wajib pajaknya (develepor) karena suatu hal tidak dapat diminta bantuannya untuk melaksanakan validasi PPh tersebut sebagaimana mestinya, bagaimana ya solusinya?
Jawaban
#35A Mbak erviana mohon izin ini memang developernya menghilang begitu ya mbak, karena pada hakekatnya kewajiban penjual juga melakukan pembayaran dan juga memvalidasi PPhTB nya.. Namun jika memang tidak memungkinkan bisa disarankan melalui notaris/PPAT ya mbak..Terbaru kan ada e-PHTB notaris ya mbak, mungkin alternatifnya bisa diarahkan kesana mbak. sedikit mengutip artikel di pajak.go id https://pajak.go.id/id/artikel/lebih-mudah-dengan-e-phtb-notaris-ppat
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000188084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion