User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000188084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q mau bertanya perihal validasi PPh jual beli rumah???????? jika wajib pajaknya (develepor) karena suatu hal tidak dapat diminta bantuannya untuk melaksanakan validasi PPh tersebut sebagaimana mestinya, bagaimana ya solusinya?


Jawaban

#35A Mbak erviana mohon izin ini memang developernya menghilang begitu ya mbak, karena pada hakekatnya kewajiban penjual juga melakukan pembayaran dan juga memvalidasi PPhTB nya.. Namun jika memang tidak memungkinkan bisa disarankan melalui notaris/PPAT ya mbak..Terbaru kan ada e-PHTB notaris ya mbak, mungkin alternatifnya bisa diarahkan kesana mbak. sedikit mengutip artikel di pajak.go id https://pajak.go.id/id/artikel/lebih-mudah-dengan-e-phtb-notaris-ppat

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M᠎ L R W
B Q B P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F B L U I
 
faq/2022/09/01/000188084_1234.txt · Last modified: (external edit)