faq:2022:09:01:000187818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur Pajak Sederhana kalo di buat dgn tulisan tangan apa sah ya ? penyebutan FP sederhana sudah ga ada lagi kan ya mas/mbak?
Jawaban
sepanjang yang dimaksud adalah faktur pajak seperti faktur penjualan, kuitansi, karcis, dll sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022, maka masih bisa. Aturan ttg Faktur Pajak atas PKP PE
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion