User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000187818_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Faktur Pajak Sederhana kalo di buat dgn tulisan tangan apa sah ya ? penyebutan FP sederhana sudah ga ada lagi kan ya mas/mbak?


Jawaban

sepanjang yang dimaksud adalah faktur pajak seperti faktur penjualan, kuitansi, karcis, dll sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022, maka masih bisa. Aturan ttg Faktur Pajak atas PKP PE

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B B D W
V​ M F​ E A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z B U B
 
faq/2022/09/01/000187818_1234.txt · Last modified: (external edit)