faq:2022:09:01:000187813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada ketentuan lanjutan mengenai tata cara pembebasan PPN sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 198 2019? bagaimana cara pengajuan pembebasan PPNnya?
Jawaban
Jika melihat aturan awalnya KMK-231/KMK.03/2001, pasal 3 tidak mengalami perubahan hingga PMK 198, yang mana mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan PPN PPNBM nya yg dimaksud di pasal 2, yg dapat fasilitas tidak dipungut (bukan dibebaskan), sepenuhnya dilaksanakan oleh BC. Pasal 2 ini yg sering ada perubahan, jadi pasal 2 nya mengacu yg di pmk 198. Konfirm BC coba untuk teknisnya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187813_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion