User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000187813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah ada ketentuan lanjutan mengenai tata cara pembebasan PPN sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 198 2019? bagaimana cara pengajuan pembebasan PPNnya?


Jawaban

Jika melihat aturan awalnya KMK-231/KMK.03/2001, pasal 3 tidak mengalami perubahan hingga PMK 198, yang mana mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan PPN PPNBM nya yg dimaksud di pasal 2, yg dapat fasilitas tidak dipungut (bukan dibebaskan), sepenuhnya dilaksanakan oleh BC. Pasal 2 ini yg sering ada perubahan, jadi pasal 2 nya mengacu yg di pmk 198. Konfirm BC coba untuk teknisnya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K L M V
W M I D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C P F M S
 
faq/2022/09/01/000187813_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)