Tanya
https://twitter.com/kitriqthree/status/1565160791149793280 Bukan hibah,jadi sbnrnya tanahnya blom laku, jadi kami urus balik nama waris. Gak ada penghasilan dr pengalihan tanah .
Jawaban
jadi, pada dasarnya PPh PHTB itu terutang atas pengalihan, termasuk hibah atau waris. Terkait pengalihan dari orang tua ke anak, hibah adalah ketika orang tua masih hidup, waris adalah ketika orang tua telah meninggal dan ada pembagian waris. Hibah maupun waris dapat dibebaskan dari pengenaan PPh PHTB sepanjang ada SKB nya. Jika kondisi saat ini orang tua sudah meninggal dan sertifikat tanah sudah sudah atas nama anak, maka seharusnya saat proses balik nama pada saat itu (proses pengalihan hak), SKB nya sudah ada, entah saat itu pengalihannya masuk hibah atau waris. Kalo saat itu gak ada SKB, berarti ya harusnya terutang PPh
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion