faq:2022:09:01:000187803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Namun jika tidak tertuang dalam PMK tersebut, diwajibkan untuk membuat faktur pajak tarif 11%, untuk NPWP yang dimasukkan seperti apa? — PEJKP, kalo ga masuk di PMK 32, bikin faktur biasa NPWP 0000 ya?
Jawaban
Kalau tidak memenuhi PMK 32. DIanggap penyerahan dalam negeri mas, FPnya 01, NPWP nya 000
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion