Tanya
halo min. Untuk pengajuan SKB PPh 22 industri panas bumi, apa dasar peraturannya? Apakah per 21 2014? Terima kasih
Jawaban
Sesuai Pasal 3 PMK 34/PMK.010/2017 termasuk yg dikecualikan dari pemungutan PPh 22 yakni : - Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan : pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi . Pengecualiaan ini dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) . - Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa barang untuk kegiatan usaha panas bumi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor ini diatur oleh BC . Jadi, yg terkait pembebasan PPh 22 impornya ini arahkan konfirmasi ke bravo BC , Mas
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion