Tanya
terkait penggunaan PPN dan PPh 23 untuk pembelian tiket pesawat. Apabila dilakukan proses pengadaan secara tender untuk jasa penyediaan tiket pesawat dan kereta. Apakah setiap penyedia jasa tersebut dikenakan PPN dan PPh, sehingga nilai harga pesawat yang ada di setiap maskapai dan nilai harga tiket kereta yang di launching PT. KAI berbeda dengan harga publik karena ada penambahan PPN 11% dan PPh 23 pada nilai awal kedua tiket tersebut. Atau untuk tiket pesawat dan kereta dikecualikan dari PPN dan PPh 23. Mohon Penjelasan..
Jawaban
Ada jasa angkutan, ada jasa penyediaan biasanya disebut jasa keagenan. Yang dikecualikan dari pemungutan PPh 23 dan PPN itu disebutkan dalam pasal 13 dan Pasal 18 PMK 59/2022, untuk PPN fokusnya ke Pasal 18 ayat 1 huruf f dan g. Namun apabila transaksi yang dimaksud adalah jasa keagenan, maka objek PPh 23 dan PPN. Kecuali yang disebutkan dalam ketentuan diatas.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion