Tanya
(email):Informasi : 1. Tahun 2016 Sarana Jaya (perusahaan bergerak dibidang real estate) melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. A (perusahaan bergerak di bidang real estate)dan melakukan penyertaan modal sebesar Rp xxx. 2. Tahun 2021 PKS antara Sarana Jaya dan PT. A berakhir. 3. PT. A harus melakukan pengembalian modal sebesar Rp xxx. 4. Sarana Jaya dan PT. A sepakat dalam pengembalian modal diberikan dalam bentuk apartemen. 5. Sarana Jaya dan PT. A melakukan koordinasi dengan Kejati dan Pengacara Negara terkait bentuk pengalihan/ penyerahan yang tepat untuk apartemen tersebut. 6. Hasil koordinasi tersebut di sampaikan penyerahan/ pengalihan dalam bentuk HIBAH yang sifatnya hibah bukan sukarela namun bentuk penyelesaian kewajiban yang didasari kesepakatan perjanjian. 7. PT. A membayar PPh atas Hibah 8. PT. A menerbitkan faktur pajak dengan kode 01, dan meminta Sarana Jaya membayar PPN tersebut. Pertanyaan : Apakah Sarana Jaya bisa mengkreditkan faktur pajak tersebut sebagai PPN Masukan
Jawaban
di Pasal 1A UU PPN “penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian” termasuk kedalam penyerahan BKP, maka atas penyerahannya terutang PPN. untuk penentuan bisa dikreditkan atau tidak dikembalikan pada ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN, karena yang menjadi objek penyerahan adalah apartement maka harus dipastikan dulu apakah ini objek pasal 16D atau bukan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion