faq:2022:09:01:000187679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op mengakuisisi perusahaan dengan membeli saham (non bursa) dan tanah, tapi tanahnya tetap nama perusahaan, perusahaan sudah PKP
Jawaban
atas penjualan/pembelian saham non bursa tidak ada pemotongan, atas keuntungan yang diperoleh masuk ke pelaporan SPT Tahunan. Untuk tanah, kembali lagi apakah ada penyerahan atau tidak. yang termasuk dalam penyerahan BKP adalah sesuai pasal 1A UU PPN-HPP.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187679_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion