faq:2022:09:01:000187676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi wp baca terkait penggunaan NPPN, harus lapor djp di 3 bulan pertama tahun pajak, jan-maret. Kalau engga, harus pembukuan. Nah wp ini baru mau pakai bulan ini, bagaimana ya? Apa harus tunggu tahun depan?
Jawaban
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 3 PER 17/ 2015
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion