faq:2022:09:01:000187668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusat memiliki banyak cabang, apakah seluruhnya wajib dipusatkan apabila mengajukan pemusatan atau bisa saja salah satu cabang tidak mau dipusatkan PPNnya? dan jika ada LB atas PPN nya, maka pengajuan restitusi dilakukan menggunakan NPWP Cabang yang tidak dipusatkan tersebut?
Jawaban
PER-11/2020, pasal 4, WP memuat nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. jika memang ada cabang tertentu yg tidak ingin dipusatkan, tidak usah dimasukkan dalam pemberitahuan pemusatan tsb. bahkan, di pasal 6, wp masih bisa mengajukan penambahan /pengurangan atas Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan atau telah dipusatkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion