User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000187661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#29Q: apakah jasa yang diberikan oleh kepolisian RI harus dipotong pajak? Jasanya adalah pengamanan aset vital, misal pabrik. Ada perjanjian kerja samanya antara PT dan POLRI


Jawaban

#29A : POLRI bukan subjek PPh (Pasal 2 UU PPh) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; seharusnya tidak ada pemotongan PPh

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H B I O
K​ M K Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J R O P E
 
faq/2022/09/01/000187661_1234.txt · Last modified: (external edit)