Tanya
apakah JO & Badan usaha jasa konstruksi asing perlu membuat laporan keuangan yang telah diaudit?
Jawaban
berhubungan dgn SPT tahunan. sebenarnya untuk bentuk pengaturan Bersama kl kita liat di ND 135 2019 ada 2 bentuk: KSO (JO) dan Ventura Bersama (Joint Venture). Nah, kadang WP itu gabisa bedain JO dan JV. Semua disebut JO sama WP. Kalau dari segi perpajakan, perlakuan JO dan JV berbeda. Simpelnya, JO (KSO) itu tidak diikuti dengan pendirian PT, Persekutuan, atau entitas lain yang terpisah dari para anggotanya. Sedangkan JV diikuti dengan pendirian PT, Persekutuan, atau entitas lain yang terpisah dari para anggotanya. Oleh sebab itu, JO (KSO) bukan merupakan subjek PPh sedangkan JV merupakan subjek PPh dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. -Jika JO yang dimaksud wp ini diikuti dengan pendirian PT baru, maka perlu npwp dan perlu lapor spt tahunan. Tapi jika JO yang dimaksud wp ini tidak diikuti dgn pendirian PT maka Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN. Kalau untuk badan biasa, ke lampiran PER 02/2019 sebagai acuan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion