Tanya
WP jualan susu kemasan, di kemasan ada yang bisa digosok untuk mendapatkan hadiah (tanpa undian), atas hadiah tersebut ada potputnya ? kemudian atas hadiah yang diberikan, uangnya ditalangin dulu oleh penjual dan kemudian ditagihkan ke produsen susu, dibuat invoice atas hadiah yang ditalangin dan fee atas penjualan, atas invoice tsb ada ppn nya ?
Jawaban
secara umum untuk pph potput, kalau yg menerima hadiah op arahnya terutang pemotongan pph 21 oleh yg membayarkan penghasilan mas, kalau yg menerima badan dn arahnya pemotongan pph 23 tp yg memberi penghasilan harus pemotong pph 23. kalau untuk ppn, sepanjang yg diserahkan oleh pkp hanya uang saja tidak ada unsur bkp/jkp di dalamnya, tidak terutang ppn karena uang bukan bkp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion