faq:2022:09:01:000187652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah WP tetep perlu lapor SPT unifikasi kalau tidak ada transaksi (SPT Nihil)?
Jawaban
pasal 3 PER-24/2021, Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. namun, bukpot unifikasi tetap dibuat dalam hal memenuhi pasal 3 ayat 2. jika tidak bukpot unifikasi pada masa tersebut, maka tidak perlu lapor spt masa tsb juga.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion