Tanya
saya mau tanya tentang siapa yang membuka FP atas penyerahan barang konsinyasi, si pemilik barang atau pihak consignee?
Jawaban
sesuai UU CIKA, (PP 9/2021 dan PMK-18/2021) konsinyasi tidak termasuk kriteria penyerahan BKP. Nanti FP dibuat ketika barang sudah diserahkan ke/dibeli konsumen. Perusahaan PKP tempat barangnya dititipin nerbitin FP atas jasa ke orang yg nitipin aja. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh consignor tidak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung untuk dititipkan kepada consignee, tetapi terjadi pada saat consignor mengakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion