faq:2022:09:01:000187641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengusaha emas perhiasan gak ada pengecualian untuk menggunakan FP untuk pedagang eceran kan ya?
Jawaban
iya mas, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 25 yang dikecualikan hanya di Pasal 29 PER-03/2022 ya mas sihab Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Faktur Pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187641_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion