User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000187641_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengusaha emas perhiasan gak ada pengecualian untuk menggunakan FP untuk pedagang eceran kan ya?


Jawaban

iya mas, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 25 yang dikecualikan hanya di Pasal 29 PER-03/2022 ya mas sihab Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Faktur Pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z P T​ G
Y I K S​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S P Q J
 
faq/2022/09/01/000187641_1234.txt · Last modified: (external edit)