User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000187635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait tariff P3B atas jasa freight forwarding, jika ada tagihan dari singapura ke indonesia atas jasa freight forwarding lalu perusahaan di singapore melampirkan DGT form, kena tariff berapa ya?


Jawaban

normalnya kalau ada transaksi badan dengan badan, dan transkasinya adalah jasa, maka masuk ke pasal bisnis profit, namun perlu dicek dulu apakah ada BUT di Indonesia, kalau tidak ada brti kan dikenakan di negara singapura ya, tp tetap harus dibuat bupot dengan tarif 0%

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R W S J
B​ D N M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ G W H E
 
faq/2022/09/01/000187635_1234.txt · Last modified: (external edit)