faq:2022:09:01:000187635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait tariff P3B atas jasa freight forwarding, jika ada tagihan dari singapura ke indonesia atas jasa freight forwarding lalu perusahaan di singapore melampirkan DGT form, kena tariff berapa ya?
Jawaban
normalnya kalau ada transaksi badan dengan badan, dan transkasinya adalah jasa, maka masuk ke pasal bisnis profit, namun perlu dicek dulu apakah ada BUT di Indonesia, kalau tidak ada brti kan dikenakan di negara singapura ya, tp tetap harus dibuat bupot dengan tarif 0%
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion