faq:2022:09:01:000187633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada cust di LN (thailand) mau beli barang diperusahaan kami, dan kami supplay barang tersebut dengan perushaan yg ada didalam negri, untuk dikirimkan ke cust kami yg di LN (expor), untuk implementasi ppnya yg saya lakukan bagaimana ya? apakah harus membuat faktur pajak ? jika harus kode faktur berapa yg harus saya pergunakan? atau dijadikan tidak terhutang ppn dan saya cantumkan dispt ppn pada kolom ppn tidak terhutang. dan bagaimana tarif import yg dilakukan oleh cst kami? karna mereka mau menerima tagihan secara bersih
Jawaban
untuk ekspor BKP ini dikenakan tarif 0% ya, untuk dokumennya bukan faktur pajak tapi dokumen PEB
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187633_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion