faq:2022:09:01:000187631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPPB bisa untuk beberapa faktur? kalau dibatalkan fp yang ada sppb nya, apakah sppb tsb bisa dipakai lagi?
Jawaban
1 sppb untuk 1 faktur kecuali faktur uang muka dan pelunasan. jk fp dibatalkan sppb masih bisa digunakan lagi
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion