Tanya
saya mau menanyakan perihal pengisian perhitungan PPN kurang bayar / Lebih Bayar, kami mendapatkan fasilitas restitusi PPN pendahuluan lalu kami ingin melakukan perbaikan, contoh pada masa april 2022kami report dengan restitusi PPN pendahuluan Rp 4.913.098.255, lalu pada bulan juli 2022 kami mendapatkan uang restitusi untuk masa tersebut Rp 4.892.654.798. dengan dilakukan koreksi sebsar Rp 20.443.457 dan pada hari ini kami ingin melakukan pembetulan laporan untuk masa april 2022 tapi kami masih ragu untuk kolom pengisian penghitungan PPN kurang / lebih bayar ya pada kolom induk bagian II mana saja yang harus kami isi agar pembetulan dengan status restitusi pengembalian pendahuluan bernilai Rp 20.443.457 karena nilai tersebut yang belum kami terima.
Jawaban
dilurusin lagi jadi dia PKP resiko rendah ya? di memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (4b) UU PPN ga kin? jika iya, maka Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. (jadi dia pakai diproses dengan pengembalian kriteria tertentu) kemudian kalo ada pengembalian yang kurang, maka sesuai Pasal 18 PMK-39/2018 sttd PMK 209/2021, maka dapat mengajukan permohonan melalui surat tersendiri. jadi bukan pembetulan ya nik, surat tersendirinya ada dilampiran F yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion