faq:2022:09:01:000187625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi min ijin bertanya, agar ppn di bebaskan untuk jasa transportasi plat kuning apakah perlu mendaftar siupjpt atau enggak?
Jawaban
selama memang yg diserhkan merupakan jasa angkutan umum, blm ada aturan yg mengharuskan wp mempunyai siupjpt atau tidak kalau mau meneyrahkan itu, tp selama yg diserahkan masuk jasa angkutan umum, maka mendapat fasilitas PPN dibebaskan jd silakan bisa dibuat fp 08 mba
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion