faq:2022:09:01:000187587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pabila Rumah Sakit Swasta melakukan pelatihan ke perusahaan A terkait ilmu kesehatan, apakah RS perlu terbitkan faktur pajak dan dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi?“ Apakah perlakuannya sama dengan WP Badan biasa Kak?
Jawaban
PPN: apabila PKP,menyerahkan JKP, terbitkan faktur pajak PPh: apabila bertransaksi dengan pemotong, bisa dipotong pph 23.. apabila RS negeri, sepanjang masuk BLU/ BLUD, bisa disebut instansi pemerintah sbgaimana PMK 59/ 2022.. kalo IP, bisa disebut sbg bukan subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan pph 23
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion