faq:2022:09:01:000187580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal penjelasan UU PPH Pasal 4 ayat (1) huruf k : ' keuntungan karena pembebasan utang, kecualisampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkandengan Peraturan Pemerintah;' Jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP itu berapa Pak? bisa dicek dmn pak?
Jawaban
Peraturan Pemerintah Nomor 130 TAHUN 2000
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion