faq:2022:09:01:000187568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cap PPN dibebaskan di aplikasi efaktur untuk Jasa Angkutan darat menggunakan plat kuning mengacu pada PP yg mana?
Jawaban
terkait jasa angkutan umum saat ini jasa tersebut merupakan JKP namun mendapat fasilitas bebas PPN di pasal 16B UU PPN (berdasarkan Siaran pers kemenkeu no sp 39 th 2022). Namun mohon maaf, Diksi plat kuning masuk definisi jasa angkutan umum itu di PMK sebelumnya yang mengatur jasa angkutan umum masih non JKP, untuk sekarang mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terbit ya, atau Bapak/Ibu boleh minta penegasan ke KPP untuk kode CAPnya krn sampe skrg belum ada nih aturan untuk FP dan kode CAPnya..
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion