faq:2022:09:01:000187555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP WNI mau meninggalkan indonesia untuk selama lamanya, mau mengajukan NE apa harsu punya surat keterangan WNI sebagai SPLN?
Jawaban
WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal 3 ayat 5 mengatur WP harus memenuhi syarat salah satunya harus punya surat keterangan WNI sebagai SPLN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion